Pengertian KKN
a. Korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja memutarbalik, menyogok) adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Atau, mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk
kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampak ny terhadap org banyak.
b. kolusi adalah
sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi
dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
c. Nepotisme berarti
lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya.
Atau, sikap yang lebih memilih sanak saudara dalam
pemilihan kekuasaan.
Biasanya diperusahaan ini sering terjadi.